Berdalih obati Penyakit, Dukun Ini Cabuli Pasien Berulang Kali

tsk-cabul.jpg
(defri)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang dukun, Arifin alias Ari (47), warga Jalan Balai Nandua RT 001 RW 002 Kecamatan Payakumbuh Utara, Payakumbuh, Sumatera Barat diamankan polisi setelah melakukan pencabulan terhadap remaja pria berinisial RA (15), warga Kecamatan Tenayan Raya, Senin, 11 Januari 2021.

Kapolsek Tenayan Raya, AKP Manapar Situmeang mengatakan, bedasarkan dari penyelidikan terhadap pelaku Arifin pernah menjadi korban Cabul saat usianya masih menginjak usia Lima Tahun.

"Menurut keterangan pelaku, dia pernah menjadi korban cabul saat masih berusia 5 tahun. Saat menjalani profesi sebagai tukang pijat, ia juga mencabuli anak remaja berusia 15 tahun," ucap AKP Manapar kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 15 Januari 2021.

"Saat Penangkapan, Pelaku sempat melawan dan menolak untuk dibawa, dan akhirnya kita minta agar koorperatif dan ditangkap di rumahnya," tambah AKP Manapar.

Terbongkarnya peraktik sang dukun cabul ini, setelah ibu korban berinisial EV (46) melaporkan kasus pencabulan yang menimpanya ke Polsek Tenayan Raya beberapa hari lalu.

Manapar mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut berawal saat ibu korban meminta pelaku untuk mengobati sakit di dada anaknya pada Sabtu, 7 November 2020 siang sekitar pukul 13.00 WIB lalu.


"Pelapor menemui pelaku untuk mengobatinya dan anaknya yang mengalami sakit di dadanya," terang Manapar.

AKP Manapar juga menjelaskan bahwa pelaku mengawali praktik perdukunannya dengan cara mencampurkan jeruk purut ke dalam baskom berisi air yang akan digunakan untuk mandi.

Selanjutnya, pelapor diberikan air campuran jeruk purut oleh pelaku yang digunakan untuk mandi.

Kemudian pada saat giliran korban, pelaku memandikannya secara langsung, dukun cabul ini mulai berulah.

Perbuatan pencabulan terhadap korban ini dilakukan sebanyak 6 kali dengan waktu yang berbeda.

"Setelah itu pada hari Senin, 21 Desember 2020, pelaku membawa korban ke Payahkumbuh dengan alasan agar mempermudah dalam pengobatan. Namun di sana pelaku mengulangi pencabulan tersebut sebanyak 6 kali di hari yang berbeda hingga Minggu 3 Januari 2021," ujarnya lagi.

Setelah beberap pekan menyimpan rahasia yang dialaminya, pada Senin, 4 januari 2021 korban akhirnya tidak sanggup menyimpan rahasianya cara pengobatan sang dukun dan menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya.

"Kaget mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tenayan Raya. Mendapat laporan kami bergerak cepat menyelidiki keberadaan tersangka," pungkasnya.

Tersangka berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya di Payakumbuh, Sumatera Barat

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.