Mahasiswa Akan Laporkan Aktivitas Galian C Ilegal di Tambang

galian-c-tambang.jpg
(dok IMKT)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua Ikatan Mahasiswa Kecamatan Tambang (IMKT), Ikhwansyah mendesak seluruh pelaku usaha galian C (tambang batu di dalam sungai) di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, mengurus perizinan.

"Kita mendesak untuk dapat mengurus perizinan galian C kembali sesuai dengan perundang-undangan," tegas Ikhwansyah, Rabu, 13 Januari 2021.

Pihaknya menegaskan akan menindaklanjuti ke pihak berwenang bila pelaku usaha galian C tidak memperdulikan permintaan IMKT.

"Jika tidak diindahkan maka IMKT akan menindaklanjuti kepada pihak berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Oleh karena itu, atas dasar dan banyaknya aspirasi dan keluhan masyarakat terhadap galian C diduga illegal di Kecamatan Tambang menyebabkan dampak sosial masyarakat, Ikatan Mahasiswa Kecamatan Tambang (IMKT) melakukan audiensi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Dinas ESDM) Provinsi Riau.



Audiensi yang dilaksanakan pada Rabu, 13 Januari 2021, dihadiri Kabid Batubara ESDM Prov Riau, Ismondiondo Simatupang beserta staff, serta dari DLH Kabupaten Kampar Irfan dan Delfitri Adi.

Menurut Kabid Batubara, Ismon, kewenangan perizinan pertambangan mineral dan batubara (Minerba) atas izin Galian C sebelumnya memang di provinsi, namun saat ini sudah beralih ke pemerintah pusat.

"Saat ini telah beralih ke pemerintah pusat. Kebijakan ini termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba," jelas Ismon.

Ia tidak memungkiri hal ini tentu berdampak terhadap pengurusan perizinan Minerba.

"Pasalnya, per tanggal 10 Juni 2020 kemarin, Pemprov Riau tidak bisa melaksanakan perizinan kembali atau dibekukan sesuai dengan surat Dirjen ESDM. Pada hari ini seluruh Galian C di Kabupaten Kampar adalah ilegal kecuali satu yang berada di Kampar Kiri Hulu," pungkasnya.