Berani Setor 30,5 Persen Pendapatan, PT Datama Jadi Pemenang Lelang Parkir

PT-Datama.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso menyebut parkir bakal dikelola oleh pihak ketiga selama lima tahun ke depan. Kontrak investasi sudah disepakati pengelola dan pemerintah kota.

 

"PT Datama menjadi pemenang dalam proses lelang. Pemenang telah diumumkan secara terbuka melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP). Mereka sudah mengikuti proses lelang sesuai dengan Perwako yang ada," terangnya, Rabu 13 Januari 2021.

 

Yuliarso menyebut ada peralihan retribusi menjadi jasa layanan. Sistemnya pengelola bagi hasil dengan pemerintah kota. Menurutnya, pengelolaan parkir pada tahun 2021 ini resmi beralih ke Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Parkir

 

"Ini sesuai hasil penataan yang baru. Selama ini kan kita swakelola, tapi sekarang dikelola oleh BLUD artinya dikelola pihak ketiga," jelasnya.

 

Lanjutnya, pengelolaan kali ini bersifat investasi. Ada aspek penting penilaian pengelola yang terpilih. Mereka menilai dari segi manajemen, sarana dan prasarana, hingga pendapatan.



 

"Manajemen kini di bawah satu payung yaitu PT Datama. Mulai dari penataan parkir, juru parkir kemudian untuk pendapatan dan semuanya itu jadi satu pintu," terangnya.

 

Dirinya menuturkan, manajemen oleh satu pihak bisa meminimalisir tindakan oknum juru parkir (jukir). Oknum biasanya meminta tarif parkir di luar standar yang telah ditetapkan.

 

"Maka itu langsung bisa kita tegur. Nanti pihak ketiga bisa kita sanksi begitu juga pengelolanya," kata Yuliarso.

 

Dirinya juga ingin mengantisipasi persoalan parkir di tempat-tempat yang tidak semestinya. Tidak dibenarkan parkir di sembarangan tempat.

 

Berikutnya adalah sarana dan prasarana. Pihak ketiga menyiapkan marka hingga rambu parkir serta atribut juru parkir. Ada juga upaya melakukan pelatihan-pelatihan kepada jukir.

 

Mantan Camat Rumbai Pesisir ini mengingatkan agar manajemen pengelola parkir bisa harus melengkapi sarana dan prasarana.

 

 

Untuk proses bagi hasil, pihak ketiga telah memberi tawaran kepada dinas. Mereka bersedia memberikan hasil 30,5 persen dari capaian target yang didapat.