RIAUONOLINE, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengaku bakal berkoordinasi dengan Dinas PUPR Pekanbaru terkait pencabutan laporan kasus penebagan 83 pohon pelindung di Jalan Tuanku tambusai, Pekanbaru.
"Apakah unsur pencabutan pohon sudah terpenuhi apa belum. Apakah mereka yang berinisiatif sendiri atau bagaimana. Kita serahkan kepada OPD yang melapor. Karena mereka yang menentukan, perlukah ini dicabut atau tidak," jelasnya.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla menyinggung pencabutan laporan kasus penebangan 83 pohon pelindung di Jalan Tuanku Tambusai oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Roni Pasla mempertanyakan alasan Dinas PUPR mencabut laporan tersebut. Ia mengaku akan terus menelusuri kejanggalan ini.
Menurut Roni, pihaknya akan segera mengadu ke Komisi III DPR RI Bidang Hukum dengan harapan dapat membantu menelusuri kasus ini.
"Kita akan adukan," ujarnya kepada awak media.
Sementara itu, Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Helmi mengaku pihak PUPR sempat melakukan koordinasi perihal pencabutan laporan kasus tersebut bulan lalu.
"Koordinasi ke bagian hukum ada. Terhadap laporan dicabut itu sudah kewenangan kepolisian," katanya saat dihubungi riauonline.co.id
Namun menurutnya, laporan itu sudah masuk ke ranah hukum. Proses hukum menjadi kewenangan pihak kepolisian.
"Bagian hukum tidak terkait degan proses penegakan hukum. Kami beri keterangan bahwa itu sudah wewenang kepolisian untuk proses penegakan hukumnya," pungkasnya.
Aksi pemotongan puluhan pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai dilakukan oknum tak bertanggung jawab Senin 12 Oktober 2020.
Sebanyak 83 pohon sudah ditebang. Pohon yang ditebang secara sepihak berjenis Glondokan Tiang berusia sudah hampir 20 tahun. Untuk jenis ini pohonnya sudah setinggi 4 hingga 6 meter. Ada 48 batang dipotong.
Ada pula pohon jenis Tabebuya Rosea yang baru ditanam tahun lalu. Tingginya sudah mencapai 4 sampai 6 meter. Ada 35 batang pohon dipotong sepihak di sana.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus sempat murka karena ulah oknum tersebut. Ia marah besar lantaran tahu jika pemotongan puluhan pohon pelindung itu untuk kepentingan bando reklame raksasa yang berada di sana.
Sementara, Dinas PUPR belum memberi keterangan alasan pencabutan laporan kasus penebangan pohon yang merugikan Pemerintah Kota sebesar Rp113.500.000.