Paman Perkosa Keponakannya yang Masih SMP Hingga Hamil 5 Bulan

paman-perkosa-keponakan2.jpg
(dok polsek pinggir)

</iframe>">RIAU ONLINE, PINGGIR - Seorang paman di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, berinisial K (45) tega memperkosa keponakanya sendiri yang status pelajar SMP hingga hamil lima bulan.

 Perbuatan bejat sang paman dilakukan kepada korban berinisial R, masih di bawah umur itu terjadi, Sabtu 07 Juli 2020, di saat korban sedang tertidur di kamar rumah yang tidak jauh dari kediaman pelaku.

 

"Pelaku K, melancarkan aksinya masuk ke dalam kamar korban melalui jendela kamar dengan cara membuka paksa, merusak jendela kamar," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan disampaikan Kapolsek Pinggi Kompol Firman Sianipar kepada RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu 9 Januari 2021.

 

Setelah berhasil masuk ke dalam kamar dan menyetubuhi korban yang lagi tidur dengan mengancam agar tidak berteriak dan memberitahukan kejadian tersebut.

 

Keesokan harinya, korban yang masih polos itupun menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada orang tuanya yang bekerja sebagai petani di ladang sambil menangis.

 

Mendengar ucapan anaknya, sang ayah pun kaget dan langsung pulang ke rumah dan memang benar melihat jendela kamar anaknya sudah dalam keadaan rusak dan terbuka. 

 


Kemudian oleh ayah korban memberitahukan kejadian itu kepada keluarganya dan dilakukan perjanjian secara kekeluargaan dengan catatan tersangka K (45) tidak mengganggu korban lagi.

 

Selang beberapa bulan, setelah peristiwa yang diselesaikan secara kekeluargaan itu tidak malah membuat pelaku bertobat. Pelecehan terhadap korban R kembali dialaminya.

 

Tepatnnya, Rabu 30 Desember 2020, saat korban R menghadiri acara keluarga di rumah tersangka K yang merupakan paman korban.

Tersangka K mencium pipi  dan korbanpun memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

 

"Bahkan istri pelaku yang curiga melihat perut korban sudah membesar dan membawa korban ke Bidan Desa, sesampai di Bidan Desa, korban dilakukan pemeriksaan oleh Bidan Desa yang menerangkan bahwa korban dalam keadaan hamil sudah lima bulan," terang Kapolsek Pinggir.

 

Atas kejadian tersebut istri pelaku merasa tidak senang dan melaporkan ke Polsek Pinggir, Kamis 07 Januari 2021 kemarin.

 

Lanjut Kapolsek Pinggir, verdasarkan laporan tersebut, Team Opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan,  mendatangi TKP, mengumpulkan bukti dan mencari keberadaan pelaku.

 

Tidak membutuhkan waktu lama, Team opsnal memperoleh informasi bahwa tersangka K sedang berada dirumahnya dan team opsnal langsung menangkap tersangka K sedang berdiri di samping rumahnya.

 

 

"Setalah diintrogasi, tersangka K mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali, dengan cara masuk merusak jendela kamar korbanya. Tersangka K (45) saat itu juga langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Pinggir guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.