Gubernur Ajukan Penangguhan Penahanan Yan Prana, Ini Kata Kejati Riau

yan-prana-ditahan3.jpg
(tangkapan layar)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bidang Pengawasan dan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan surat permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan korupsi Bansos Siak sekaligus Sekdaprov Riau, Yan Prana, mekanismenya sudah diatur dalam pasal 123 kitab undang-undang hukum acara pidana.

 

Baik tersangka, pihak keluarga atau penasehat hukum dapat mengajukan keberatan atas penahanan Yan Prana kepada penyidik yang melakukan penahanan.

 

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan permohonan penangguhan penahanan itu bisa dikabulkan atau ditolak.

 

"Dalam KUHP pasal 1,2,3 apabila penyidik tidak menanggapi permohonan penangguhan penahanan sudah diatur juga dalam pasal tiga, apabila dalam waktu tiga hari permintaan tidak ditanggapi penyidik, keluarga, tersangka atau PH berhak mengajukan kepada atasan penyidik," ucap Raharjo kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 8 Januari 2021.

 

Dalam ayat 4, Rahardjo juga mengatakan jika atasan penyidik dapat mengabulkan permintaan dengan mempertimbangkan perlu atau tidaknya tersangka untuk tetap ditahan atau dalam tahanan tertentu.

 


"Jenis penahanannya apakah tetap di Rutan, dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah, itu semua kewenangan atasan," tambahnya.

 

Jika masih belum merasa puas dengan jenis penahanan dari atasan penyidik, Raharjo menyarankan untuk mengajukan Pra Peradilan.

 

"Praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Nanti akan diperiksa secara maraton oleh Hakim sejak permohonan masuk akan ditunjuk hakim tunggal yang akan memimpin persidangan nanti," pungkasnya.

 

Inilah mekanisme yang ada dalam penangguhan permohonan penahanan tertuang dalam Pasal 123 kitab undang-undang hukum acara pidana.

 

Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur Riau Edy Nasution mengatakan, pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan Gubernur Riau dalam waktu dekat akan mencoba surat penangguhan penahanan. 

 

"Kemudian, kita juga kemarin ada komunikasi dari Pak Gubernur dalam waktu segera kita akan mencoba membuat surat permohonan untuk adanya 

 

 

Penangguhan penahanan terhadap Sekda. Bahkan juga dari pihak penasehat hukum juga akan melakukan hal yang sama, kita lihat perkembangannya nanti seperti apa," ujarnya. 

 

Ia menegaskan roda pemerintahan harus tetap berjalan, serta menghargai proses hukum yang sedan berjalan.