Kadis DLHK Minta Masyarakat Buang Sampah Langsung ke TPA Muara Fajar

tumpukan-sampah7.jpg
(WAYAN SEPIYANA/Riau online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Sampah menumpuk di beberapa lokasi di Kota Pekanbaru dikarenakan kontrak pihak ketiga pengelola sampah sudah habis per 31 Desember 2020. Terkait hal ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) meminta setiap RT untuk membuang sampahnya secara mandiri ke TPA Muara Fajar di Rumbai.

Kepala DLHK, Agus Pramono mengatakan, untuk mengantisipasi semakin parahnya penumpukan sampah di Kota Pekanbaru, pihaknya sudah mengkomunikasikan dengan Forum RT dan RW se-Pekanbaru agar bisa membuang sampahnya secara mandiri ke TPA Muara Fajar.

Agus juga meminta agar masyarakat tidak lagi membuang dan menumpuk sampahnya di jalan, apalagi sampai di median jalan. Juga tidak dibenarkan untuk membuang sampah di gang-gang.

“Mereka kita minta buang sampah secara mandiri ke TPA Muara Fajar,” katanya kepada wartawan.

Menurut Agus, TPA Muara Fajar dibuka bebas untuk seluruh masayarakat agar dapat membuang sampah langsung disana. Untuk sampah di jalan raya dan jalan protokol, juga sampah sisa-sisa produksi badan usaha, juga akan diangkut langsung oleh DLHK.



Selain itu, Agus berjanji akan merespon semua keluhan masyarakat terkait titik-titik sampah yang mengganggu di Kota Pekanbaru. “Dengan segala keterbatasan dan keterlambatan, saya mohon maklum, kerja sama, dan pengertiannya,” pungkasnya.

Diketahui, sejak 31 Desember 2020 lalu, kontrak PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah telah habis. Artinya, mereka tidak lagi bekerja mengangkut sampah di Kota Pekanbaru sesuai zona masing-masing.

Pelayanan pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru sebelumnya dibagi menjadi tiga zona. Zona 1 yang dikerjakan PT Godang Tua Jaya. Pengangkutan meliputi tiga kecamatan yaitu Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, dan Kecamatan Marpoyan Damai.

Zona 2 yang dikerjakan PT Samhana Indah meliputi Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Limapuluh, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Sail, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Sukajadi dan Kecamatan Tenayan Raya.

Kemudian Zona 3 yang diangkut mandiri oleh DLHK meliputi Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Pesisir. Namun, lantaran kontrak kerjasama sudah habis, seluruh zona dikerjakan oleh DLHK.