Firman Beli Sabu Rp 30 Juta dari Ucok untuk Dipakai dan Dijual Kembali

Pengedar-sabu26.jpg
(dok polisi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemuda berusia 25 tahun bernama Firman ditangkap jajaran Polsek Bukit Raya Pekanbaru usai mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu di jalan HM. Nasir Rimbo Panjang, Kecamatam Tambang, Kabupaten Kampar, Sabtu, 2 Januari 2021.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo membenarkan telah menangkap seorang pemuda warga jalan H M Natsir, Rimbo Panjang usai mengedarkan Sabu.

 

 

 

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang kita dapat bahwa tindakan pemuda ini sudah meresahkan warga karena sering transaksi narkoba," ucap AKP Arry kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin 4 Januari 2021.

 


AKP Arry kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim untuk mencari keberadaan pelaku bersama tim Buser Polsek Bukit Raya.

 

"Sekira pukul 15.00 WIB, tim mendapat informasi tersangka sedang berada di rumahnya dan langsung kita lakukan penangkapan. Dari tangan korban kita temukan barang bukti sabu seberat 80,16 Gram," tambah Arry.

 

"Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui mendapatkan sabu dari seorang laki-laki inisial W alias Ucok dalam pencarian (DPO), shabu dibeli seharga Rp. 36.000.000 dari tersangka Ucok," terang Arry.

 

AKP Arry juga mengatakan, tujuan tersangka membeli sabu ini yakni dijual kembali dan sebagian akan dikonsumsi sendiri.

 

 

"Tersangka bersama barang bukti dibawa dan diamankan Mapolsek Bukit Raya untuk proses penyidikan. Tersangka dipersangkakan pasal 114 dan atau Pasal  112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.