Tepati Janji, Satpol PP Bongkar Bando "Sakti" di Jalan Soekarno-Hatta

Bando-reklame4.jpg
(satpol PP kota Pekanbaru)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Satu ruas jalan Soekarno-Hatta ditutup oleh petugas, Selasa 29 Desember 2020 dinihari. Sejumlah petugas mengamankan lokasi pembongkaran bando ilegal di sana.

 

Satu unit crane dilibatkan untuk proses pembongkaran bando reklame ilegal tersebut. Sejumlah orang mengelas bagian demi bagian bando agar terlepas.

 

 

Bando reklame yang melintang di Jalan Soekarno-Hatta akhirnya dibongkar. Pasalnya tidak boleh lagi ada bando reklame melintang jalan. Keberadaannya juga membahayakan pengguna jalan.

 


Larangan ini sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan. Regulasi ini memuat bahwa keberadaan reklame bando jalan sudah tidak diperbolehkan lagi. 

 

Ptl Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning menyebut bahwa pembongkaran ini tindak lanjut dari giat sebelumnya. Mereka sudah membongkar dua bando reklame ilegal.

 

Bando reklame ini berada di Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Jendral Sudirman. "Sekarang kita lanjutkan di Jalan Soekarno-Hatta," jelasnya Selasa dinihari.

 

Menurutnya, satpol secara berangsur akan membongkar satu persatu bando reklame ilegal yang masih berdiri. Ia berjanji bakal menuntaskan proses pembongkaran bando reklame ini.

 

Burhan tidak menampik lima bando reklame masih berdiri melintang di sejumlah ruas jalan. Posisinya berada di Jalan Riau, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Imam Munandar.

 

 

"Nanti kita sesuaikan dengan pos kemampuan kita lakukan. Bila belum selesai akhir tahun, kita tetap lanjutkan di awal tahun 2021," ujarnya.