Ibu Rumah Tangga Simpan Hampir 1 Kilo Sabu untuk Pesta Tahun Baru

Renta-Rinawati-Sianturi5.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Janda anak satu, Renta Rinawati Sianturi (33) diamankan Polsek Tampan usai menyimpan 16 paket narkoba jenis sabu dalam mesin cuci dan siap edar untuk perayaan tahun baru, Selasa, 22 Desember 2020 lalu.

 

Perbuatan wanita berusia 33 tahun ini terendus oleh tim Buser Polsek Tampan yang sudah melakukan pengintaian dan penyelidikan di rumah Rina di jalan Rantau X Perumahan Rantau Nomor 3 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

 

 

 

Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Novi Loviko mengatakan 16 paket sabu yang terbungkus plastik bening siap edar untuk perayaan tahun baru.

 

"Dari hasil penyelidikan, tersangka ini mengaku 16 paket disiapkan untuk menyambut acara tahun baru bersama rekannya," ucap Iptu Novi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 28 Desember 2020.


 

Iptu Novi Loviko juga menambahkan, selain barang bukti 16 paket sabu, Tim Polsek Tampan juga mengamankan barang bukti lainnya uang tunai, timbangan digital serta dua unit Handphone.

 

"Uang tunai ada Rp 14,8 juta disimpan di bawah kasur tersangka, timbangan digital serta dua unit Handphone kita amankan untuk proses penyelidikan," tambahnya.

 

Saat awal penangkapan, tersangka sempat mengelak dan tak dak mau mengaku perihal barang haram yang disimpannya, namun setelah lobby dan bujukan akhirnya Rina mengaku dan menyimpan BB di dalam mesin cuci merek LG di rumahnya.

 

"Pelaku ini disangkakan kepada pelaku, pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Warga jalan Rantau X Perumahan Rantau Nomor 3 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Renta Rinawati Sianturi (33) diamankan Polsek Tampan usai menyimpan 16 paket yang diduga berisi sabu, Selasa, 22 Desember 2020 lalu.

 

16 paket diduga sabu ini terbungkus dalam plastik hitam dengan berat 811,38 gram serta uang tunai Rp 14,8 Juta yang disimpan dalam mesin cuci, timbangan digital serta dua unit Handphone.

 

Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita mengungkapkan asal mula penangkapan yang dilakukan tim reserse narkoba terhadap wanita berusia 33 tahun tersebut.

 

 

"Menurut informasi yang diperoleh oleh anggota unit buser, bahwa pelaku (Rina) baru saja menerima paket narkotika jenis shabu-shabu dari seseorang, dan akan diedarkan di Pekanbaru," ucap Ambarita kepada Riauonline.co.id, Senin, 28 Desember 2020.