RIAUONLINE, PEKANBARU-Antisipasi penyebaran virus corona varian baru, pemerintah pusat akan melarang kedatangan Warga Negara Asing (WNA) mulai tanggal 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021 mendatang.
Executive General Manager, Angkasa Pura II, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Yogi Prastyo, mengatakan, menyikapai surat edaran pemerintah, hingga saat ini Bandara SSK II belum membuka penerbangan internasional.
“Sejauh ini belum melayani penerbangan internasional sejak pandemi Covid-19,” tutur Yogi Prastyo, Selasa, 29 Desember 2020.
Yogi, mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih melayani penerbangan domestik dan belum membuka penerbangan internasional.
Sebelumnya diketahui, muncul virus corona varian baru dari luar negeri, mencegah terjadinya penyebaran varian baru corona tersebut, melalui Kementerian Luar Negeri, pemerintah pusat akan menutup kedatangan Warga Negara Asing dari luar negeri.