Syamsuar Tunjuk Masrul Kasmy Jadi Plh Sekda, Ini Reaksi FITRA Riau

masrul-kasmy.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Provinsi Riau, Taufik menyampaikan proses cepat penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Riau Masrul Kasmy yang dilakukan oleh Gubernur sudah tepat.

 

Ia melanjutkan mengingat kekosongan jabatan pasca penetapan Yan Prana sebagai tersangka dan telah ditahan dalam 20 hari kedepan oleh Kejaksaan Tinggi Riau, pada Selasa, 22 Desember 2020. 

 

"Banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Plh Sekda saat ini, terutama berkaitan dengan pelaksanaan penanganan Covid-19. Apalagi Sekda dalam SK tim Gugus Tugas merupakan  sekretaris tim yang bertanggung jawab sebagai kepala sekretariatan, membuat surat menyurat dan keperluan teknis lainnya dalam keperluan dukungan percepatan penanganan Covid-19," kata Taufik, kepada RIAUONLINE melalui pesan singkat WhatsApp, Senin, 28 Desember 2020.  

 



Pihaknya menuturkan akan tetapi penunjukan Plh Sekda tidak semerta untuk tidak  mempercepat proses pergantian Jabatan Sekda.

 

"Karena posisi Plh dalam UU 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, dalam kewenangannya untuk melaksanakan tugas rutin. Tidak memiliki kewenangan yang strategis baik pada proses kinerja maupun merumuskan kebijakan yang bersifat urgensi dalam perubahan rencana kerja pemerintahan," ujarnya. 

 

Menurutnya apalagi peran Plh dalam Jabatan Sekda sifatnya hanya sementara dan hanya beberapa bulan saja.

 

 

"Artinya ini tidak definitif dan tentunya akan memperlambat pelayanan birokrasi dan kebijakan kedepannya," pungkasnya.