Usai Nyabu, Tukang Ojek Masuk Masjid Rusak Etalase Kaca Berisi Alquran

Etalase-Masjid-Besar-Al-Falah-Kateman.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemakai narkoba aktif meresahkan warga Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Tak tanggung-tanggung, usai nyabu pelaku masuk ke dalam Masjid Besar Al-Falah, kemudian merusak kaca etalase berisikan Alquran.

Akibat perusakan tersebut, kaca-kaca etalase berhamburan di lantai masjid. Tak hanya itu, Alquran tersusun rapi, jadi berantakan jatuh ke lantai.

"Pelaku bekerja sebagai tukang ojek berisinial AZ (38). Tersangka pemakai aktif narkoba. Usai nyabu, akibat pengaruh narkoba lakukan perusakan dengan masuk ke dalam Masjid Besar Al-Falah, Sungai Guntung, Kateman," ungkap Kapolres Inhil, AKBP Dian Setiawan, Kamis (24/12/2020).


Kapolres AKBP Dian Setiawan menceritakan, pelaku AZ masuk dan merusak etalase berisikan Alquran di Masjid Besar Selasa pagi, 22 Desember 2020, pukul 10.30 WIB.

Usai menghancurkan etalase tersebut, tutur Kapolres Inhil, pelaku langsung kabur menaiki sepeda motor digunakan sehari-hari untuk ngojek.

"Awalnya, Junaidi, petugas masjid saat membersihkan masjid jelang Salat Zuhur kaget lihat etalase kaca jatuh dan kacanya berhamburan. Tak ada curiga ketika itu," jelas lulusan Akpol 2001 ini.

Namun, jelasnya, sore hari usai Salat Ashar, pukul 16.00 WIB, pengurus membuka CCTV masjid untuk mengetahui penyebab kejadian pagi hari.

Dari sanalah, kata Dian Setiawan, barulah ketahuan pukul 09.30 WIB pelaku masuk masjid dari pintu belakang.

"Pelaku langsung menjatuhkan lemari kaca, kemudian keluar meninggalkan masjid. Malam harinya, pukul 22.00 WIB, pengurus melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kateman," ujar Kapolres Dian.

Pelaku, kata Dian, ditangkap Reskrim Polsek Kateman esok harinya, Rabu, 23 Desember 2020, pukul 13.40 WIB di rumahnya Jalan Sudirman Gg Bugis, Tagaraja, Kateman, Inhil.

Pasal disangkakan 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 406 KUHP tentang perusakan barang ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.