Langgar Prokes, Warga di Kuansing Siap-siap Jalani Sidang Ditempat

sidang-tempat.jpg
(robi)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Bagi warga yang melangggar protokol kesehatan (Prokes) terutama tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah atau sedang berkendara siap-siap menjalani sidang ditempat.

Tim Yustisi terdiri dari Satpol PP, Polri dan TNI bekerjsama dengan Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan mulai menerapkan sidang ditempat bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Kemarin sudah mulai kita lakukan sidang ditempat bagi warga yang terjaring melakukan pelanggaran prokes," ujar Juru Bicara Tim Yustisi Kabupaten Kuansing, Javrian Apriadi, Selasa, 22 Desember 2020.

Sidang ditempat tersebut dilakukan dalam rangka operasi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19. Dan mengacu kepada Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.


"Belum kita terapkan denda, baru sanksi sosial dan teguran secara lisan," kata Sekretaris Satpol PP Pemadam dan Penyelamatan Kuansing ini.

Seandainya tiga kali terjaring melakukan pelanggaran prokes, katanya, baru akan ada sanksi tegas diberikan. "Kita masih menunggu Pergub, apabila nanti disetujui Mendagri baru diberlakukan denda terhadap si pelanggar," katanya.

Hingga saat ini razia prokes masih terus dilakukan terutama di ibu kota kabupaten dengan menyasar semua pengendara yang melintas. "Kalau tidak pakai masker kita beri sanksi sosial dan teguran," katanya.

Dia menghimbau kepada warga Kuansing untuk tetap mematuhi protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat berkendara dan berada diluar rumah, rajin mencuci tangan, jaga jarak dan menghindari kerumunan.