Polda Riau Bakar 111,2 Kilo Sabu dan Blender 34.182 Butir Ekstasi

Irjen-Agung-Setia-Imam-Effendy24.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap Peredaran Narkoba di Provinsi Riau dengan 16 pelaku yang sudah memakai baju tahanan bernomor, dengan tangan terborgol serta barang bukti di Halaman Mapolda Riau, jalan Pattimura, Pekanbaru, Selasa, 22 Desember 2020.

 

Barang bukti 111,2 Kilogram sabu dan 34.182 butir pil ekstasi tersebut akan dimusnahkan dengan dibakar (sabu) dengan mesin Incinerator milik BNNP Riau dan diblender (pil ekstasi) yang dilarutkan dengan air dan dicampur dengan racun hama.

 

 


 

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan penangkapan 16 orang tersangka ini merupakan 7 sindikat yang dibongkar bersama, Polresta Pekanbaru dan Polres Bengkalis.

 

"16 tersangka ini berusaha memasukkan narkoba dari negeri tetangga, Malaysia lewat jalur laut dan darat masuk ke Provinsi Riau," ucap Agung kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 22 Desember 2020.

 

Irjen Agung juga menegaskan, pengungkapan kasus ini akan terus digalakkan sebagai komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di bumi lancang Kuning.

 

 

"Menurut mereka barang sebanyak ini memiliki nilai berarti, tapi tidak menurut kami, barang haram ini tidak bernilai dan jangan sampai jatuh ke tangan orang yang salah," tegas jendral bintang dua ini.