Epi Sintong Disebut Bagikan Kartu AMAN, Warga Dapat Rp 250 Ribu Per Bulan

paslom-pilkada-rohil3.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, ROKAN HILIR - Pasangan petahana Bupati-Wakil Bupati Rohil yang kalah pada Pilkada Rohil 2020 menggugat Kemenangan Afrizal Sintong-Sulaiman. Mereka menuding pasangan nomor urut 4, Afrizal-Sulaiman melakukan proses kecurangan dalam Pilkada.

 

Secara aturan selisih suara antara Epi Sintong-Sulaiman dengan Suyatno-Jamiludin lebih dari 1,5 persen yang artinya tidak memenuhi syarat gugatan hasil Pilkada. 

 

 

 

Meski demikian paslon petahana tersebut ngotot melakukan sengketa ke MK karena menyebut memiliki bukti-bukti pelanggaran Epi-Sulaiman yang terdapat di hampir keseluruhan 18 kecamatan se-Rokan Hilir. 

 

Kuasa hukum Suyatno-Jamiludin, Asep Ruhiat, menekankan pelanggaran berupa keikutsertaan istri Epi Sintong yang merupakan ASN sebagai staf Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dalam proses kampanye dalam 13 kesempatan.


 

Politik uang juga disebut digunakan oleh Epi-Sulaiman melalui pembagian kartu AMAN yang dapat diklaim menjadi uang sejumlah Rp. 250.000 setiap bulan selama Epi-Sulaiman menjabat apabila menang Pilkada Rohil. 

 

Petahana juga melaporkan Epi Sintong-Sulaiman karena dalam berkampanye dituduh melakukan tindakan black campaign menyerang pribadi bahwa Suyatno dianggap pemimpin yang tidak peduli dengan masyarakat yang ada di  Kabupaten Rokan Hilir, karena Suyatno bukanlah orang asli dari Kabupaten Rokan Hilir sehingga bagaimana mungkin orang yang bukan asli kelahiran Rokan Hilir akan peduli dengan masyarakat  

Rokan Hilir sendiri.

 

Kemudian pernyataan Pasangan Nomor Urut 4 yang berupa tuduhan yang berakibat rusaknya pribadi dari pemohon berupa  

adanya Dana Bansos senilai delapan puluh dua milyaryang digunakan hanya untuk kepentingan organisasi KNPI dan Organisasi-organisasi Masyarakat yang ada di Rokan Hilir serta dianggap Dana Bansos tersebut tidak jelas arah peruntukannya. 

 

Selanjutnya bahwa kemudian Pasangan Nomor Urut 4 juga menyampaikan jika  Suyatno dalam  kepemimpinannya terdahulu tidak pernah memperhatikan petani dan nelayan.

 

Pasangan Nomor Urut 4 juga menyampaikan jika Suyatno dalam kepemimpinannya  terdahulu tidak pernah menyelesaikan dan memberi solusi terhadap bencana banjir yang terjadi di Kabupaten Rokan Hilir.

 

Selain itu Suyatno Jamiluddin juga mengetengahkan permasalahan kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh Pasangan No. Urut 4 tidak menggunakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dari pihak yang berwenang yang terjadi pada Kampanyehari tanggal 22 Oktober 2020 yang di Jln. Kecamatan Bagan Punak Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir. 

 

 

Atas pelanggaran ini, Suyatno-Jamiluddin menyatakan keberatan dengan hasil Pilkada dan meminta agar Paslon Epi Sintong-Sulaiman didiskualifikasi dan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)