Atas Penumpukkan Sampah, Kadis LHK Imbau Warga Kurangi penggunaan Plastik

agus-dlhk.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Persoalan sampah tidak akan habis. Ini menjadi hal yang perlu diperhatikan setiap saat. Banyaknya sampah yang diproduksi oleh rumah tangga memengaruhi sampah menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Di Kota Pekanbaru, sebanyak 700 sampai 800 ton sampah diangkut ke TPA Muara Fajar setiap harinya. Sampah itu diangkut dari 12 kacamatan yang ada di Pekanbaru.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono menyebut, masih banyak oknum masyarakat membuang sampah di tepi jalan dan di sembarang tempat.

"Kadang sampah menumpuk di tepi jalan," ujarnya kepada Riau Online, Selasa 22 Desember 2020.

Menurutnya, produksi sampah itu hasil dari pembelian yang cukup banyak. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk meminimalisir sampah-sampah yang berasal dari rumah tangga.


"Agar sampah tidak terbawa ke rumah, caranya mengurangi pemakaian plastik. Menghemat, mengurangi dan meminimalisir pengeluaran sampah plastik," terangnya.

Ia menyarankan, saat berbelanja bahan pokok bisa membawa wadah sendiri. Saat membeli pakaian, bisa dimasukkan ke dalam tas langsung. Begitupun kardus saat membeli televisi, bisa dibawa kembali usai pemasangan.

"Jadi mengurangi pemakaian plastik. Jangan terlalu banyak membawa sampah ke rumah. Sebenarnya boleh saja, asalkan ada niat untuk membersihkan," ucapnya.

Ia memperkirakan, jika sampah bisa diminimalisir, maka waktu penjemputan sampah juga bisa diatur. Penjemputan menjadi satu kali dalam seminggu. Bisa meminimalisir penumpukan sampah, baik yang di tepi jalan.

Lebih lanjut dikatakannya, kepedulian saling mengingatkan juga penting. Semua pihak bertanggung jawab terhadap sampahnya.

"Tidak ada lagi penyuluhan yang sifatnya seperti itu. Lagi pula, sejak kecil kita sudah diajarkan untuk menjaga kebersihan lingkungan, dengan membuang tidak membuang sampah sembarangan," katanya menegaskan.

Dirinya juga tidak mentolerir ada TPS di sembarangan tempat. TPS di jalan-jalan besar bisa menganggu kenyamanan, mengganggu pemandangan dan menyebabkan macet.

"Kalau ada yang buang sampah di jalan-jalan besar dan tepi jalan, akan saya denda. Kalau memang ada tambahan TPS, pastinya dengan persetujuan RT/RW, dan pihak DLKH pasti akan menjemput di posisi itu," ulasnya.