Devia Diasesmen karena Urinnya Positif Sabu, Kasusnya Dihentikan

Devia-Fitriani.jpg
(dok polisi)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Tidak mengandung zat Narkotika, Polresta Pekanbaru hentikan perkara yang diduga tembakau sintesis yang didapat dari pelaku Devia Fitriani. Hasil Laboratorium Forensik Polda Riau, Barang bukti tersebut hanya mengandung Nikotin dan Mint.

Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Riyan Fajri, alasan dilakukan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan atau SP3 perkara ini ialah hasil uji Labfor.

 

 

 

"Barang buktinya kan dibawa ke Labfor, jadi yang menentukan positif atau negatif itu semua berdasarkan Labfor, jadi itukan negatif, jadi tidak bisa kita naikan pidananya, barang buktinya saja tidak narkotika," Katanya.

 

Namun tahap selanjutnya dikatakannya lagi, Dilakukan asesment terhadap pelaku, atas dasar tes urine yang mengandung Amphetamin. Perkara atas kepemilikan yang diduga tembakau sinte ini, dihentikan.


 

"Untuk tahap selanjutnya masalah si Devianya tahap lanjutnya kita lakukan rehab, kita ajukan asesmennya, karena terhadap urine nya positif sabu," sebutnya.

 

Pihaknya juga telah melakukan gelar perkara, untuk menentukan unsur-unsur pidana yang dilakukan pelaku.

 

"Disini kami gelarkan kok, ada bea cukainya, ada propamnya, kita gelar," Jelasnya.

 

Kasus ini berawal dari penangkapan terhadap Devia pada Kamis 11 Desember 2020, Berdasarkan laporan dari pihak Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai Riau, menemukan sebuah paket yang diduga Tembakau Sintetis yang mengandung narkotika seberat 5, 2 gram. 

 

Atas laporan tersebut, tim opsnal narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dan mengamankan beberapa orang tersangka, yang salah satunya Devia. Dari hasil uji Laboratorium Forensik terhadap barang bukti, hanya mengandung Nikotin dan mint.

 

 

"Ya gak tau kami, dari pengakuannya memang pesan Sinte memang, gak taulah kenapa yang datang ini," Ungkapnya.