RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, Riau menjatuhi hukuman pidana 2 bulan dengan masa percobaan 6 bulan terhadap Kepala Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Ilut, pada sidang yang digelar secara daring, Jumat, 18 Desember 2020.
Majelis hakim memutuskan Kepala Desa Pangkalan Indarung, Ilut terbukti bersalah melakukan pelanggaran pada Pilkada Kuansing 2020. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing yang menuntut terdakwa penjara 4 bulan denda Rp 5 juta dan subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam putusannya majelis hakim menilai terdakwa Ilut terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
"Kita akan mengajukan upaya banding," kata Kajari Kuansing melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kuansing, Samsul Sitinjak, Jumat sore.
Sementara Ilut terhadap hasil putusan tersebut bersikap pikir-pikir. Sidang agenda putusan pelanggaran pemilu atas nama terdakwa Ilut selesai pukul 16.25 WIB sore tadi.
Ilut sebelumnya dilaporkan diduga terlibat kampanye salah satu pasangan calon (paslon) oleh masyarakat ke Bawaslu Kuansing. Setelah hasil rapat sentra Gakkumdu laporan tersebut naik ketingkat penyidikan dan menetapkan Ilut sebagai tersangka dan berkasnya dilimpahkan.