RIAUONLINE, INDRAGIRI HULU - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PKS Riau, Markarius Anwar menyebut akan melakukan gugatan hasil pemilu Kabupaten Indragiri Hulu ke Mahkamah Konstitusi.
"Kemarin sebenarnya sudah diajukan ke Bawaslu, tapi belum keluar keputusan. Cuma kalau seandainya keputusan Bawaslu tak sesuai tuntutan kita kemungkinan besar kita akan ke MK," ujar Markarius, Jumat 18 Desember 2020.
Markarius menyebut sudah memiliki bukti lengkap terkait adanya kecurangan yang dilakukan pasangan lain dan merugikan pasangan yang diusung PKS dan PKB, Paslon nomor 5, Rizal Zamzami-Yogi Susilo (Ridho)
"Lengkaplah, ada Wa, video, ada saksi yang siap bersaksi, lima kepala desa untuk memberikan kesaksiannya untuk Ridho. Kesaksian ini tentang adanya arahan seorang kepala dinas yang membagikan BLT," jelas Markarius.
Pembagian BLT ini disebut Markarius dilakukan empat hari sebelum pencoblosan atau menjelang masa tenang. Dalam pembagian tersebut juga ada arahan untuk memilih pasangan yang didukung Bupati Aktif, Yopie Arianto.
Hal ini juga berlaku pada pleno penghitungan suara yang disebut Markarius juga sudah diajukan sejumlah keberatan.
"Untuk perhitungan suara kita ikut(keputusan), tapi kita sudah ajukan keberatan-keberatan termasuk tuntutan pengulangan tapi belum ada keputusan dari Bawaslu. Kita mempersiapkan bahan-bahan lah,"jelas Markarius.
"Tuntutan kita yang utama adalah diskualifikasi terhadap paslon yang didukung petahana karena memanfaatkan jabatan ASN untuk memenangkan Paslon 02," tegas Markarius.
Setelah itu Markarius menyebut PSU dilakukan setelahnya karena komposisi suara yang pasti berubah.
Diketahui pasangan yang diusung PKS dan PKB, Rizal Zamzami-Yogi Susilo kalah tipis dari pasangan Rezita-Junaidi. Raihan 50.048 suara Rizal Yogi kalah 308 suara dari Rezita-Junaidi yang mengumpulkan 50.356 suara.
Dalam berkas penetapan rekapitulasi hasil Pilkada terlihat tiga dari lima Katim pemenangan Paslon tidak menandatangani yakni saksi Paslon 01, Paslon 04, Paslon 05.