Mahasiswa Desak Kejari Periksa Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani

Aliansi-Mahasiswa-Pekanbaru-AMP.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aliansi Mahasiswa Pekanbaru (AMP) menggelar aksi unjuk menuntut keadilan untuk mengusut tuntas dugaan menguasai tiga mobil dinas Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Jalan Sudirman, Selasa, 15 Desember 2020.

 

Aksi ini merupakan aksi lanjutan AMP yang sebelumnya juga menggelar aksi tuntutan di Kejati Riau pada Tanggal 18 November 2020 lalu.

 

 

Koordinator Lapangan AMP, M Syafi'i menduga Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani telah menerima tunjangan Transportasi sebesar Rp 30 juta.

 



"Ketua DPRD Pekanbaru diduga telah memiliki 3 mobil dinas plat merah dan diduga juga telah menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 30 juta," ucap Syafi'i kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 15 Desember 2020.

 

Selain itu, Hamdani diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

 

"Pada peraturan tersebut bahwasanya ketua DPRD hanya berhak memiliki satu kendaraan dinas, tetapi pada kenyataannya, ketua DPRD Hamdani memiliki 3 mobil dinas," tambahnya.

 

Saat orasi berlangsung, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega langsung menerima massa AMP yang tengah berunjukrasa di Kejati Pekanbaru.

 

"Jadi ini sudah kita lakukan dan sudah kita proses, bagaimana hasilnya kami mohon kawan-kawan semua ada waktunya tunggu saja," ucap Yunius kepada peserta aksi.

 

 

Adapun tiga jenis mobil dinas dikuasai Hamdani, Herrier BM 1363 BT, Fortuner BM 1247 A dan Vios BM 1247 A. Satu di antara tiga mobil ini terparkir di bengkel karena kondisinya rusak akibat tabrakan di jalan jenderal Sudirman, Pekanbaru.