Didukung UNDP, Pemkab Kuansing Finalkan Ranperbup RAD-PPM

Ranperbup-RAD-PPM.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuansing finalkan Rancangan peraturan bupati (Ranperbup) tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM) melalui pertemuan yang digelar di Hotel Angela, Teluk Kuantan, Jumat, 11 Desember 2020.

Pemkab Kuansing mendapatkan dukungan penuh dari United Nation Development Program (UNDP) untuk melakukan harmonisasi dan finalisasi RAD-PPM di Kabupaten Kuansing.

Acara dihadiri langsung Sekda Kuansing, Dianto Mampanini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kuansing, Rustam dan para undangan lainnya.



Sekda Kuansing, Dianto Mampanini dalam sambutannya mengatakan, tujuan dari pertemuan ini adalah untuk melakukan harmonisasi sekaligus finalisasi materi terhadap RAD-PPM di Kabupaten Kuansing.

"Nanti ini akan ditetapkan melalui Perbup," kata Dianto Mampani yang membuka acara tersebut.

Dimana penyusunan RAD-PPM ini difasilitasi langsung oleh GOLD-ISMIA yang merupakan proyek kerjasama antara KLHK, BPPT dan UNDP. Proyek ini didanai oleh Global Environment Facility (GEF).

Sementara Kepala DLH Kuansing, Rustam mengatakan, tujuan dari proyek GOLD-ISMIA sendiri untuk mengurangi dan menghapus penggunaan merkuri di Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK).

Caranya dengan memberikan bantuan teknis, transfer teknologi, pembentukan kemitraan antara swasta-publik dan akses terhadap pendanaan untuk pembelian peralatan pengolahan emas tanpa merkuri.

Proyek ini sudah berlangsung sejak 2018 sampai 2023. Terdapat enam target lokasi dimana salah satu lokasi percontohan GOLD ISMIA berada di Kabupaten Kuansing.

"Harapan kita adalah agar Perbup tentang RAD-PPM Kuansing bisa segera ditetapkan dalam bulan Desember 2020 ini," harap Rustam.

Selain membantu fasilitasi pertemuan pembahasan penyusunan materi RAD-PPM, proyek GOLD ISMIA UNDP juga membantu perekrutan tenaga konsultan untuk membantu Tim Pendamping RAD-PPM Kabupaten Kuansing dalam mempersiapkan RAD-PPM Kabupaten Kuansing.

"Selain penyusunan RAD-PPM, UNDP melalui proyek GOLD ISMIA saat ini telah menunjuk Universitas Riau (UR) untuk melakukan studi AMDAL di desa Logas dan Logas Hilir Kecamatan Singingi," kata Rustam.

Setelah itu, lanjut Rustam, baru dilanjutkan dengan pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dimana GOLD ISMIA akan membantu formalisasi pengurusan izin dan membantu pengelolaan keuangan bagi koperasi penambang emas dan penambang emas, penyediaan mesin pengolah emas bebas merkuri dan upaya-upaya kampanye bahaya merkuri.

Sekda Dianto Mampanini menambahkan, ada beberapa tahapan yang akan dilalui dalam penyusunan RAD- PPM sebelum ditetapkan menjadi Perbup yakni kajian teknis, penyusunan materi RAD-PPM dan penetapan RAD-PPM.

Dimana target untuk pengurangan dan penghapusan merkuri mengacu kepada target Nasional yaitu sektor PESK target 100 persen pada 2025, sektor kesehatan 100 persen pada 2020, sektor manufaktur 50 persen tahun 2030 dan sektor Energi 33,2 persen pada 2030.

Sebagai pihak yang telah melakukan ratifikasi Konvensi Minamata melalui UU Nomor 11 Tahun 2017, Pemerintah Indonesia harus berkomitmen untuk menjalankan kesepakatan tersebut dan di tingkat daerah.

Maka pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota juga harus menunjukkan komitmen untuk mengurangi dan
menghapus penggunaan merkuri untuk 4 (empat) sektor di atas.

Sekda mengungkapkan, dengan adanya dukungan GOLD-ISMIA ini dirinya yakin kalau proses penyusunan RAD-PPM Kabupaten Kuansing ibisa berjalan lancar. Terlebih lagi, katanya, Pemkab Kuansing mendapat bimbingan teknis dari konsultan RAD-PPM, KLHK dan UNDP.

Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk dilakukan finalisasi rancangan Perbup bersama dengan Bagian Hukum Setda Kuansing.

Kabag Hukum Setda Kuansing, Suriyanto mengatakan pihaknya siap bersama DLH untuk melakukan finalisasi terhadap rancangan Perbup RAD-PPM dan bisa segera ditandatangani oleh Bupati.