Polsek Rumbai Pesisir Beri Teguran Pengendara Tak Bermasker

imbauan-prokes.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyebaran Covid-19 di Pekanbaru belum menunjukan tanda-tanda penurunan.

Sehingga, Pemprov, Pemko dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus gencar menertibkan masyarakat serta warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan ditegur agar disiplin dalam menjalankannya.

Kali ini Polsek Rumbai Pesisir memberi teguran kepada sejumlah pengendara yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) di Kecamatan Rumbai Pesisir, Jumat, 11 Desember 2020.

Tim Polsek Rumbai Pesisir menggunakan pengeras suara kepada masyarakat khususnya di tempat keramaian masyarakat yang ada di sekitar Polsek Rumbai Pesisir untuk disiplin memakai masker.



"Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan untuk mematuhi prokes demi mencegah penyebaran Covid-19," ucap Kapolsek Rumbai Pesisir, AKP Maitertika kepada wartawan, Jumat, 11 Desember 2020.

Kegiatan ini dilakukan pada empat titik lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat, seperti di Pasar Rumbai, Jalan Khayangan, Kel. Meranti Pandak, dan Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

"Giat ini merupakan wujud kepedulian Polsek Rumbai Pesisir dalam menerapkan Prokes dan disampaikan kepada pengendara Roda empat dan Roda dua di Jalan raya yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan," tambahnya.

Kapolsek juga memaparkan, dari hasil teguran lisan dan penekanan humanis yang disampaikan kepada masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan, ada sekitar lima orang yang kedapatan tidak memakai masker.

Antara lain atas nama Indra (39), warga Palas Kel. Sri Palas Kec Rumbai Kota Kota Pekanbaru, Marni Pr (38) Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, Yulis Pr (35) warga Teluk Leok Kel Limbungan Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

Kemudian Iwan Lk (40), warga Kelurahan Limbungan Baru Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru dan Pandiangan Lk (56), warga kelurahan Limbungan Baru Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.