Polda Riau gagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 44 kilogram dan 11 ribu butir pil ekstasi dari Malaysia
(madi)
RIAUONLINE,PEKANBARU - Polda Riau gagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 44 kilogram dan 11 ribu butir pil ekstasi dari Malaysia menuju Kabupaten Bengkalis menggunakan speedboat, Selasa, 8 Desember 2020.
Petugas yang mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkoba masuk wilayah Bengkalis, langsung melakukan pengintaian selama delapan hari di wilayah Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Pada hari Minggu, tanggal 6 Desember 2020, petugas melihat satu unit speedboat di Sungai Jangkang hendak menepi.
Diketahui di dalam speedboat tersebut terdapat dua orang dan satu orang menunggu di luar kapal.
Petugas kemudian lakukan penyergapan dan menemukan 44 kilogram sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi.
“Kita lakukan penangkapan terhadap speedboat, kita temukan 44 kilogram sabu dengan 11 ribu pil ekstasi,” terang Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi.
Irjen Agung menambahkan, pihaknya akan lakukan pengembangan terhadap upaya peredaran narkotika ini.
“TKP penangkapan ini memiliki karakteristik yang berbeda, pertama memasukkan melalui jalur laut, yang kedua bagaimana kurir di darat mengedarkan untuk wilayah Pekanbaru,” terang Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi.