RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi meradang saat mengetahui anak buahnya menerbitkan perizinan hiburan malam untuk Sky Club Pub dan KTV. Padahal, tiga bulan silam, 14 September 2020, Pemerintah Kota sudah menyegel dan menutup operasional tempat tersebut.
Ayat Cahyadi memerintahkan segera cabut izin Sky Club Pub dan KTV di Star City Square Jalan Sudirman, Pekanbaru, segera. Apalagi, Minggu dinihari, 6 Desember 2020, Ditnarkoba Polda Riau mendapatkan 25 pengunjung positif narkoba serta pil ekstasi.
Kembali ditemukan puluhan pengunjung memakai narkoba di Star City Square. Sebanyak 25 orang terjaring saat penggerebekan yang dilakukan Ditnarkoba Polda Riau, Minggu (6/12/2020) pukul 01.30 WIB.
"Berapalah satu tempat itu. Satu tempat dibandingkan banyak tempat lain. Cabut ajalah. Ini juga sudah jelas ada barang bukti ditemukan saat razia," tegas Ayat Cahyadi, Senin, 7 Desember 2020.
Sebelumnya, Senin malam, 14 September 2020, dipimpin Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota (Plt Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil, Pemerintah Kota (Pemko) menyegel dan menutup tempat yang sama, S Club Pub dan KTV di Star City Square.
Penyegelan dan penutupan tersebut dilakukan usai ditemukan serbuk ekstasi berserakan di lantai saat Polda Riau dan Polresta Pekanbaru, Minggu dinihari, 6 September 2020, melakukan razia di S Club Pub dan KTV.
Tak hanya itu, dari 110 pengunjung, 76 orang ternyata positif konsumsi amphetamine dibuktikan dari hasil urine mereka. Selain itu, polisi juga menemukan 41 butir pil ekstasi, 1 butir pil happy five, 8 bungkus plastik berisi ekstasi berbentuk serbuk seberat 6,2 gram.
Namun kemudian, tak lebih dari sebulan usai disegel dan ditutup dipimpin Plt Sekdako Muhammad Jamil, pada 9 Oktober 2020, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis PMPTSP) Pekanbaru, Muhammad Jamil, menandatangani izin Tanda Daftar Perusahaan untuk Sky Club dan KTV dengan kegiatan usaha pokok Club Malam.
"Kalau Pemko tidak tegas, nanti kita bakal dimain-mainkan lagi oleh oknum," kata Ayat Cahyadi.
Ayat mengaku belum mendapatkan laporan dari tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ia menyebut, biasanya mereka lapor jika sedang ada kegiatan razia.
"Kami lagi razia masker, razia hotel-hotel melati. Pasti mereka kirim fotonya. Nah yang ini saya belum ada laporan," ujarnya.
Dilanjutkan Ayat, jika memang jelas hal itu melanggar atau menyalahgunakan izin, apalagi kepolisian sudah melakukan yustisi, itu harus diberi Surat Peringatan (SP).