Dua Jambret Gunakan Uang Hasil Kejahatan Untuk Pesta Sabu

dua-tsk-jambret.jpg
(madi)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Terungkap fakta pelaku jambret di Jalan Naga Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, yang menewaskan seorang wanita, menggunakan uang hasil kejahatan untuk pesta sabu.

Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, mengatakan kedua pelaku FH dan ST positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urin, Senin, 7 Desember 2020.

Pelaku FH merupakan jambret yang menewaskan seorang wanita bernama Masriati, ketika melintas di Jalan Naga Sakti. Sementara itu, pelaku ST merupakan teman pelaku yang meminjamkan sepeda motor miliknya kepada FH untuk lakukan tindakan pencurian tersebut.

Uang hasil kejahatan yang didapatkan pelaku berjumlah sekitar Rp 5 juta dan digunakan pelaku untuk pesta narkoba bersama ST.

“Pelaku FH membelanjakan sebagian uang hasil kejahatannya untuk membeli sabu dan berpesta sabu dengan pelaku ST,” ungkap Kompol Ambarita.


Kompol Ambarita, menyebut, pelaku sudah sering menggunakan narkoba, dan setiap lakukan tindakan kejahatan,pelaku selalu menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu.

“Sudah tidak terhitung, sistem mereka bagi dua untuk membeli narkoba,” terang Kompol Ambarita.

Karena berusaha melarikan diri saat penangkapan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap FH.

Selanjutnya, pelaku FH mengatakan, dirinya tidak mengetahui jika korban meninggal dunia setelah dijambret.

“Karena anaknya menggunakan handphone di jalan saya langsung ikuti dan berusaha menarik, dan korban terjatuh,” ujar FH.