RIAU ONLINE, BENGKALIS - Bawaslu bakal beri sanksi bagi paslon yang kedapatan melakukan kampanye hitam di Pilkada Bengkalis.
Sesuai UU tentang Pemilu tahun 2015 pasal 06 ayat 1, sanksi bagi pelaku tersebut diancam pidana paling rendah 3 bulan penjara paling lama 18 tahun penjara atau denda paling sedikit 600 ribu paling banyak 6 juta rupiah.
Demikian disampaikan, Komisioner Bawaslu Kabupetan Bengkalis Divisi Penindakan dan Pelanggaran, M Hary Rubianto, Kamis 3 Desember 2020.
Dijelaskan Hary, jenis black campaign di antaranya menghina agama, menfitnah, menghasut, mengadu-domba, menyinggung suku, ras dan golongan.
"Sesuai UU Pemilu tahun 2015 ini, bukan hanya Paslon atau Tim dari Paslon. Akan tetapi dikenakan kepada setiap orang yang telah terbukti melakukan hal-hal tersebut. Termasuk para pengguna di Media Sosial (Medsos)," kata Hary
Selanjutnya, soal berkampanye tidak terpuji termasuk negatif campaign. Dicontohkan, dalam berkampanye dengan membongkar-bongkar keburukan lawan politiknya.
"Kami dari Bawaslu mengimbau kepada seluruh Paslon beserta tim suksesnya, untuk selalu berkampanye santun, serta mendidik. Dan cukuplah menyampaikan visi-misinya saja kepada masyarakat, "imbuhnya