Hakim Minta Mursini Bayarkan Utang Makan-minum Sebesar Ratusan Juta

Mursini14.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hakim Ketua sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Faisal SH MH meminta Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2015-2021, Mursini untuk mencarikan solusi terhadap penyedia jasa yang masih terlantar.

 

Penyedia jasa yang dimaksudkan adalah rumah makan penyedia makan minum 6 kegiatan Setdakab Kuansing yang biaya makan belum dibayarkan sampai hari ini.

 

 

 

"Kemarin ada saksi dari penyedia jasa makan, mereka curhat dan menangis, uang ratusan juta belum dibayarkan dari kegiatan makan minum ini," ucap Faisal kepada Mursini dalam persidangan ruang Soebakhti, Kamis, 3 Desember 2020.

 


"Anda sebagai kepala daerah bagaimana cara anda menyelesaikan persoalan ini, segera carikan solusi dan follow up ya," tambah hakim sidang.

 

Sebelumnya diberitakan, adanya dugaan korupsi yang terjadi pada 6 kegiatan di Setda Kuansing yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000. 

 

Kegiatan meliputi dialog bersama tokoh masyarakat ataupun organisasi masyarakat, penerimaan kunjungan pejabat negara, ketiga biaya rapat koordinasi musyawarah pimpinan daerah, rapat koordinasi pejabat daerah, kunjungan kerja kepala daerah dan wakil serta penyediaan makanan dan minuman.

 

Ada lima terdakwa dalam kasus ini, yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kuansing, Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA) kegiatan, Kabag Umum Setdakab Kuansing, M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta.

 

Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu.

 

Dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran semua kegiatan itu tak sesuai peruntukkan. Hal ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana ada Rp10,4 miliar diselewengkan.

 

 

Sehingga, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.