Ruko Milik Nazarudin Eks Demokrat Jadi Kantor UPTB IV Payung Sekaki

Kantor-UPTB-IV-Payung-Sekaki.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Ruko aset dari Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin, kini resmi jadi Kantor UPTB IV Payung Sekaki.

 

Kantor itu akhirnya resmi digunakan, Selasa 1 Desember 2020. Lokasinya berada di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru.

 

 

 

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengatakan bahwa UPTB ini sudah bisa digunakan. Ia pun mendorong agar keberadaan kantor baru ini bisa meningkatkan layanan pajak daerah.

 


"Jadi wajib pajak harus mendapat pelayanan yang baik. Layani dengan senyum," jelasnya.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan ruko kepada Pemerintah Kota Pekanbaru pada 8 Agustus 2019 lalu.

 

Ruko tiga lantai itu dulunya disita KPK atas tindak pidana pencucian uang oleh terpidana Nazarudin. Saat itu dirinya terseret tindak pidana korupsi pembangunan wisma Atlet SEA Games, Jakabaring.

 

 

Luas bangunan ruko mencapai 210 meter persegi dan luas tanah 120 meter persegi. Nilai keseluruhan ruko yang diserahkan mencapai Rp 1,3 miliar.