RIAUONLINE, PEKANBARU - Kantor UPTB IV yang baru kini resmi beroperasi. Nantinya UPTB ini bisa menjadi lokasi pembayaran pajak daerah.
Mereka melayani pembayaran pajak di tiga kecamatan yakni Payung Sekaki, Sukajadi dan Senapelan.
Kantor ini dulunya adalah ruko aset dari Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin, yang tersandung kasus korupsi.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin berupaya mengenjot pendapatan daerah dengan hadirnya Kantor UPTB IV ini.
"UPTB IV tidak lagi menumpang lagi di kantor camat. Para petugas bisa bekerja di kantornya sendiri. Petugas bisa melayani pembayaran sebelas pajak daerah," terangnya.
Ia menyebut, masyarakat juga bisa bertanya langsung seputar syarat pembayaran. Mereka juga bisa melayangkan keberatan dan pembetulan pembayaran pajak.
"Banyak sekali pertanyaan, masyarakat bisa datang berkonsultasi dengan petugas di sini," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi juga mengajak masyarakat untuk membayarkan pajak daerah. Apalagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berasal dari pajak daerah.
"Jadi sebelas pajak daerah ini menjadi sumber pendapatan daerah," terangnya.
Mereka yang tidak bisa datang ke Kantor Bapenda Kota Pekanbaru bisa membayarkan pajak daerah lewat bank. Masyarakat bisa melakukan proses pembayaran secara online.