Sah, APBD Bengkalis Tahun Anggaran 2021 Sebesar Rp 3,2 Triliun

apbd-beng.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - DPRD Kabupaten Bengkalis, menyetujui Rancanagan Peraturan Daereh (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah.

Pengesahan tersebut dituang dalam rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam, Senin 30 November 2020 malam di Gedung DPRD Jalan Antar, Bengkalis

Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam, didampingi wakil ketua Syarial dan Syaiful Ardi dalam sambutanya menyebut bahwa total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp 3.224.258.422.662,00.

Sebelum disahkan, kegiatan diawali dengan mendengarkan laporan hasil pembahadan dari badan anggaran (Banggar). Selanjutnya, pimpinan sidang menanyakan kepada anggota dewan yang hadir.

Pada kesempatan itu, sebanyak 30 anggota dewan yang hadir menyatakan setuju untuk dilanjutkan dan dikukan pengesahan.



Setelah mendapatkan persetujuan dari 30 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang hadir, palu yang ada di tangan Khairul Umam pun di ketokan tanda disahkan APBD murni tahun anggaran 2021.


Komponen dalam APBD 2021 yakni Pertama, Pendapatan Daerah sebesar Rp.3.045.851.260.501 yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

Kedua, Belanja Daerah sebesar Rp.3.224.258.422.662 yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Lalu yang ketiga, Pembiayaan Daerah berupa Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.178.407.162.161.

Rincian APBD tersebut telah mencakup penyelenggaraan pembangunan dalam semua urusan yang menjadi kewenangan daerah terutama urusan konkuren sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD 2021 yaitu pemenuhan terhadap anggaran fungsi pendidikan sebesar minimal 20%, anggaran kesehatan sebesar minimal 10%, anggaran pendidikan dan pelatihan bagi ASN minimal 0,16%, penguatan pembinaan dan pengawasan inspektorat daerah minimal 0,50% dari total belanja daerah.

Disamping itu, dalam rangka penerapan tatanan hidup baru, produktif dan aman dari Covid-19, khususnya untuk pemulihan di bidang ekonomi (pemulihan ekonomi nasional) juga mengalokasikan anggaran secara memadai guna mendukung kebijakan dari pemerintah pusat. Selain itu juga mengalokasikan anggaran sebagai antisipasi dampak bencana alam seperti banjir dan karhutla untuk Tahun 2021.

Setelah disahkannya APBD Tahun 2021 ini, Pj. Bupati Bengkalis Syarial Abdi langsung mengintruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan unit kerja lingkup pemerintah Kabupaten Bengkalis selaku pengguna anggaran untuk segera mempersiapkan seluruh administrasi, prosedur, teknis dan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan secara berjenjang dan buatlah time schedule masing-masing kegiatan,

“Karena apa yang dianggarkan, menjadi kewajiban yang melekat dan akan dipertanggung jawabkan oleh masing-masing Perangkat Daerah di Bengkalis. Dukungan serta dorongan, menjadi kunci utama bagi kami untuk menyelesaikan program yang telah dicanangkan. Selain itu, kami juga berharap kritik dan saran dari masyarakat demi kemajuan Kabupaten Bengkalis yang lebih baik kedepannya," harap Syarial Abdi.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Bengkalis H. Bustami HY, Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra serta Kepala Perangkat Daerah serta Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.