Putus Mata Rantai, Pemko dan DPRD Pekanbaru Bahas Ranperda Narkoba

Ayat-Cahyadi10.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU –Sebanyak 6549 pil ekstasi yang diselundupkan berhasil digagalkan pihak berwajib di  Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Terkait hal ini, Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi meminta masyarakat untuk tingkatkan pertahanan dilingkup keluarga.

Ayat mengatakan, narkoba tidak akan bertahan atau menyebar jika tidak adanya permintaan. Jika pemerintah, kepolisian, BNN sudah serius bekerja memberantas narkoba, maka butuh keluarga yang juga turut andil dalam penanganan narkoba ini.

“Harus ketat pengawasannya di keluarga, jangan sampai di antara keluarga kita ada yang pemakai,” katanya kepada wartawan.


Ayat juga menyampaikan, saat ini, DPRD Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menggesa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif terkait narkoba.

“P4GN nama Perdanya. In syaa Allah Perda terkait narkoba ini akan disahkan akhir tahun 2020,” ujarnya.

Kedepannya, Ayat berharap, Perda ini dapat memutus mata rantai penyebaran narkoba di Kota Pekanbaru. “Semoga saja,” pungkasnya.