Ini Syarat Penerima Dana Hibah Pariwisata Rp8,5 Miliar di Pekanbaru

ferivikasi.jpg
(laras)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Dana hibah pariwisata rencananya bakal disalurkan pekan depan. Ada Rp 8,5 Miliar yang disalurkan ke 261 pelaku usaha hotel dan restoran di Kota Pekanbaru.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelami Arifin menyebut, dana hibah bakal disalurkan usai melalui serangkaian tahapan.

Rangkaian tahapan sudah berlangsung pekan lalu. Mereka mengawalinya lewat sosialisasi bagi 1072 pelaku usaha.

"Mereka yang menerima dana hibah merupakan pembayar pajak tahun 2019. Pelaku usaha harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), masih beroperasi pada tahun 2020 dan melampirkan bukti pembayaran pajak 2019," terangnya, Jumat 27 November 2020.


Zulhelmi mengungkapkan, ada 270 pelaku usaha yang sudah menyampaikan berkas. Ratusan berkas pun telah melewati proses verfikasi.

"Akhirnya terdata ada 261 pelaku usaha yang mendapat dana hibah ini. Besaran yang diterima sesuai besaran pajak yang dibayarkan," terangnya.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus juga telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Proses penandatangan NPHD berlangsung di Ballroom Arya Duta Hotel Pekanbaru.

Adanya dana hibah ini dalam upaya pemulihan ekonomi nasional tahun anggaran 2020. Firdaus berharap agar dana hibah segera disalurkan.