APBD 2021 Disahkan November, Beberapa Pihak Nilai Terburu-buru

Hamdani9.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 Kota Pekanbaru akan disahkan pada akhir November 2020 ini. Beberapa pihak menilai pengesahan ini terlalu terburu-buru.

Pasalnya, penyerahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) baru diserahkan beberapa waktu lalu. Jadi, jarak antara penyerahan KUA-PPAS dan pengesahan APBD dinilai sangat singkat.

 


Terkait hal ini, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengatakan, adanya keterlambatan pembahasan RAPBD di setiap daerah di seluruh Indonesia. Keterlambatan pembahasan ini karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang perubahan nomenklatur di APBD Se-Indonesia.

“Jadi sempat ada keterlambatan pembahasan, tapi masih bisa kita atasi,” katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengatakan, salah satu alasan keterlambatan lainnya karena adanya refocusing anggaran untuk wabah Covid-19. Selain mengesahkan APBD tahun 2021, akhir November 2020 ini juga kemungkinan akan mengesahkan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

“Tujuh Ranperda dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan dua Ranperda inisiatif dari DPRD Kota Pekanbaru,” pungkasnya.