Lagi Naik Daun, Polisi Ciduk Pencuri dan Penadah Agronema

Agronema2.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jajaran Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dan penadah tanaman hias jenis (Agronema) di rumah warga jalan Rapelita no 37 Kel Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, 23 November 2020.

 

Kedua pelaku tersebut yakini, Junaidi (42) sebagai pencuri tanaman hias. Sedangkan Yusrizon (43) sebagai penadah barang curian dari Junaidi.

 

 

 

"Tersangka J ini bedasarkan penyelidikan melakukan pencurian karena kebutuhan keluarga, dan melancarkan aksi saat malam dengan kondisi hujan, karena barang bukti mantel tersangka J ikut kita amankan," ucap Kapolsek Payung Sekaki AKP Akhmad Rivandy kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 25 November 2020.



 

Selain itu, Vandy juga menjelaskan, dari aksi pencurian yang dilakukan Junaidi, 24 tanaman hias sudah dijual.

 

"Menurut pengakuan tersangka J, ia sudah menjual 24 jenis tanaman bunga untuk kebutuhan sehari-hari dengan harga Rp 200 ribu - Rp 300 ribu," pungkasnya.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah topi milik Junaidi, Mantel Hujan Warna Orange, satu unit motor Honda beat dengan dua tanaman jenis Agronema serta satu unit becak motor dari penadah Yusrizon.

 

Akibat dari perbuatannya, Junaidi sebagi pencuri tanaman hias dikenakan Pasal 363 ayat 1 dan 3 KUHPidana dengan pencurian dengan Pemberatan.

 

 

 

Sedangkan penadah, Yusrizon, dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan pertolongan jahat atau tadah.