Diciduk saat Subuh dan Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Dilanggar Ketua FPI

Ketua-FPI-Pekanbaru-Jalani-Pemeriksaan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU -Ketua Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, Husni Tamrin (42) bersama anggotanya Muhammad Nur Fajril resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru, Selasa, 24 November 2020.

 

Ditetapkannya MAT dan MNF tak lepas dari ulahnya sendiri yang membubarkan secara paksa deklarasi 45 elemen organisasi masyarakat saat menyampaikan pendapat di depan Kantor Gubernur Riau, Senin, 23 November 2020 

 

 

 

"Saudara MAT dan MNF terbukti telah melanggar UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum," ucap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 25 November 2020.

 



"Kita sudah lakukan gelar perkara dan sementara ini kita sudah menetapkan dua tersangka, Ketua FPI Pekanbaru, Muhammad Al Husni Thamrin dan Muhammad Nur Fajril," tambah Akpol tahun 1997 ini.

 

Nandang menegaskan Deklarasi 45 elemen ormas dan tokoh tersebut sudah mengantongi izin di masa pandemi tapi malah dibubarkan secara paksa oleh FPI Pekanbaru.

 

"Izin Satgas Covid-19 sudah dikantongi serta Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi dari Polisi untuk pengamanan kegiatan," tambah pria yang pernah bertugas di Kaltim ini.

 

"Pembubaran dilakukan FPI jelas melanggar undang-undang. Setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum. FPI malah membubarkan deklarasi," pungkasnya.

 

 

 

Ketua FPI dan Anggotanya dikenakan Pasal 18 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, atau Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak

menyenangkan. 

 

Nandang juga menjelaskan bahwa, MAT dijemput petugas Pukul 04.00 WIB dan diperiksa di Mapolresta Pekanbaru, Selasa, 24 November 2020.