DPRD Pekanbaru Gesa Ranperda Covid-19

Roni-Pasla4.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru menggesa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai penanggulangan Covid-19 hingga akhir 2020. Hal itu dilakukan guna menyikapi pandemi Covid-19 yang hingga kini masih terus berlangsung.

Ketua Panitia Khusus II DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla mengatakan, penyusunan Ranperda ini nantinya diharapkan dapat melindungi masyarakat, karena dalam Ranperda dibahas bagaimana penanganan Covid-19 di masyarakat, kompensasi masyarakat, dan lain sebagainya.

“Intinya, di dalam Ranperda ini adanya pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat Kota Pekanbaru terkait Covid-19 ini,” katanya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan, sanksi yang ada dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020, nantinya juga akan dimasukan dalam Ranperda penanggulangan Covid-19 ini.


Roni menyampaikan, Ranperda penanggulangan Covid-19 ini dibuat untuk jangka panjang, karena sama sekali tidak ada yang mengetahui kapan pandemi ini akan berakhir.

“Makanya perlu adanya Perda, tidak hanya Perwako,” pungkasnya.

Adapun Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perwako Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.