AMPR Laporkan Ketua DPRD Kota Pekanbaru

ampr33.jpg
(sigit)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau, (AMPR) melaporkan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Pekanbaru, Hamdani atas dugaan korupsi selama menjadi ketua DPRD Pekanbaru.

Tidak hanya itu, Ketua AMPR Pekanbaru, Asmin Mahdi mengatakan, Hamdani menguasai tiga mobil dinas yang tidak layak serta diduga menyalahgunakan tunjangan Transportasi.

"Kami AMPR Pekanbaru meminta Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk memanggil ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani untuk diperiksa atas dugaan korupsi yang dilakukannya," ucap Asmin kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 23 November 2020.

Tidak hanya Kejari, Asmin juga meminta kepada Gubernur Riau, Syamsuar untuk memberikan izin kepada Kejari guna melakukan penyelidikan kepada Hamdani.

"Atas dugaan korupsi yang dilakukan Hamdani yang berakibat merugikan negara kami meminta Gubri untuk memberikan izin kepada Kejari agar ketua DPRD Pekanbaru diperiksa," jelasnya.


"Jika terbukti nantinya bersalah, maka Hamdani wajib mengembalikan uang negara yang digelapkan selama dia menjabat," pungkasnya.

Adapun tiga jenis mobil dinas dikuasai Hamdani, Herrier BM 1363 BT, Fortuner BM 1247 A dan Vios BM 1247 A. Satu di antara tiga mobil ini terparkir di bengkel karena kondisinya rusak akibat tabrakan di jalan jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Menurut AMPR, Ketua DPRD diduga telah melanggar pasal 5 angka IV Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelanggaraan negara yang bersih bebas Nepotisme.