RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuansing Tahun 2021 naik 1,5 persen menjadi Rp 3.091.132,63. Setelah sebelumnya tahun 2020 lalu UMK Kuansing disepakati sebesar Rp Rp 3.045.450,87.
"UMK Kuansing 2021 naik 1,5 persen dari tahun lalu," ujar Kepala Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kuansing Mardansyah dihubungi Riau Online, Jumat, 20 November 2020.
Naiknya UMK Kuansing 2021 berdasarkan hasil rapat yang digelar Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Kuansing pada Selasa, 10 November 2020 lalu. Dan disepakati besaran UMK Tahun 2021 sebesar Rp 3.091.132,63.
Selanjutnya kesepakatan kenaikan UMK 2021 disampaikan kepada Bupati untuk ditandatangani. "Rekomendasi Bupati ini nanti baru kita sampaikan ke Provinsi kepada pak Gubernur untuk ditetapkan dan diterbitkan SKnya," katanya.
Setelah terbitnya SK Gubernur nanti, maka UMK Kuansing 2021 bisa dilaksanakan pada tahun depan dan dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang ada di Kuansing.
Dimana usulan besaran UMK Kuansing 2021 mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 pasal 47 ayat 3 (tiga) tentang rekomendasi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Kabupaten/kota.