Syamsuar Ajak Warga Dumai Doakan Zulkifli AS Tetap Sehat Pasca Ditangkap KPK

Wali-Kota-Dumai-Zulkifli-AS.jpg
(Wali Kota Dumai Zulkifli AS/Detik.com)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar, menunjuk Sekretaris Daerah Dumai sebagai pelaksana harian (Plh) Wali Kota Dumai. Penunjukkan Plh kata Syamsuar, agar penyelenggaraan roda pemerintahan tetap berjalan.

Pihaknya juga berharap agar masyarakat Kota Dumai tetap kondusif dan mendoakan Wali Kota Dumai sehat selalu.

"Harapan saya kepada masyarakat Kota Dumai, ya mari kita doakan semoga Pak Zulkifli senantiasa sehat selalu, dan sabar dalam menghadapi cobaan ini," kata Syamsuar, Rabu, 18 November 2020 di Rumah Dinas Gubernur.

Ia berhadap Kota Dumai tetap kondusif dan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan.

"Hari ini saya telah menugaskan Sekretaris Daerah Kota Dumai sebagai pelaksana harian (Plh) Wali kota Dumai," ujarnya.



Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila wali kota, ataupun kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan, maka ditunjuk pelaksana hariannya adalah Sekretaris Daerah.

"Jadi, tadi saya sudah panggil Sekretaris Daerah Kota Dumai, sudah ketemu saya, dan suratnya sudah saya berikan yang sudah ditanda tangani," jelasnya.

Pihaknya juga sudah melapor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan mengirim surat.

"Mohon petunjuk bahwa kita tunjuk sementara Sekda Kota Dumai sampai nanti akhir dari masa cuti Wakil Wali Kota Dumai sampai tanggal 5 Desember. Agar tidak terjadi kevakuman penyelenggaraan pemerintahan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Dumai, Zulkifli AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan suap DAK Dumai.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata langsung menyampaikan pengumumam penahanan tersebut, Selasa 17 November 2020 kemarin. Penahanan dilakukan dalam kasus pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBN 2018 yang penyidikannya dilakukan sejak September 2019.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka ZAS selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020 di rutan Polres Metro Jakarta Timur.