RIAU ONLINE, BANGKINANG - Satu tim Reserse Mobile Sub-Direktorat 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Resmob Subdit 3 Ditreskrimum) Polda Riau menangkap enam orang yang mengancam dan menganiaya di lokasi proyek Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Padang, Rabu dinihari (18/11/2020).
Keenam orang ini mengatasnamakan Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPBPU-SPSI) meminta pekerjaan dengan memaksa dan mengancam ke kantor PT HKI di Jalan Pajajaran, Desa Bukit Teratai, Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (2/11/2020), pukul 13.30 WIB.
"Keenamnya mengancam dengan kekerasan serta lakukan penganiayaan di lokasi pembangunan jalan tol Pekanbaru-Padang," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Zain Dwi Nugroho, Rabu (18/11/2020).
https://www.instagram.com/p/CHuCwfKlY_P/
Keenam tersangka tersebut, tutur Direskrimum Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, antara lain Ketua DPC FSP-BPU SPSI Pekanbaru 2016 bernama Samuel Sitompul als William als Tompul, Alam Surya alias Surya,.
Selain itu, Juanda alias Gobeh alias Black, Heryanto Simorangkir alias Hery, Syafrizal alias Anto serta Andri Mario Tobing als Andri.
Dari video yang diperoleh RIAUONLINE.CO.ID, keenam orang tersebut menutup akses pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Padang.
Menggunakan mobil Toyota Cayla warna putih dengan ditutupi stiker SPSi di seluruh bodi, Senin (2/11/2020).
Tak hanya menutup akses jalan semata, keenam orang ini juga memaksa masuk ke kantor PT HKI untuk menemui kepala proyek.
Ketika itu, kepala proyek tidak berada di tempat. Melihat gelagat tidak baik, sekuriti PT HKI yang bertugas di pintu masuk kantor menahan keenam tersangka.
"Namun, bukannya menuruti keinginan sekuriti untuk menahan diri, malahan mereka memaksa masuk ke dalam ruangan kepala proyek serta memukul sekuriti di depan pintu masuk," ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Mantan Kapolres Sidoarjo, Jawa Timur ini menjelaskan, pemukulan dilakukan terhadap sekuriti di bagian pipi sebelah kiri, serta merusak pintu kantor.
Tak cukup itu, keenam tersangka membawa nama SPSI ini memaksa dan mengancam meminta pekerjaan ke PT HKI. Jika tak dikabulkan, akan terjadi sesuatu.
"Atas kejadian tersebut, Humas PT HKI melaporkan ke Polres Kampar dan kita menangkap keenamnya untuk diserahkan ke Polres Kampar," pungkas Kombes Pol Zain Dwi.