RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Dirjen) Bea Cukai Riau musnahkan 18,3 juta batang rokok ilegal dengan cara dipotong dua dan nantinya akan dijadikan pupuk kompos oleh DJBC Riau, Rabu, 18 November 2020.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Riau, Agung Saptono mengatakan usai pemusnahan 18,3 juta batang rokok ilegal ini akan diambil dan dijadikan pupuk kompos.
"Usai kita musnahkan nanti, 18,3 juta batang rokok ilegal ini akan kita jadikan pupuk kompos dan kita timbun dalam tanah," ucap Agung kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 18 November 2020.
Agung juga menjelaskan bahwa pemusnahan 18,3 juta batang rokok ilegal ini merupakan penemuan dari operasi pasar, toko-toko dan suplayer yang tidak memiliki izin bea cukai.
"Dari 18,3 juta batang rokok ilegal ini kebanyakan kami temukan dari pengoperasian ke toko-toko, pasar dan para suplayer yang tidak memiliki izin dari Bea Cukai," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau memusnahkan 18,3 juta batang rokok ilegal dari 52 penindakan, Rabu, 18 November 2020.
Dari 52 penindakan berikut rinciannya,
1. Penindakan tahun 2017 sebanyak 309 ribu batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek ada 15 kali penindakan.
2. Penindakan tahun 2018 sebanyak 1,3 juta batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek dengan 5 penindakan.
3. Penindakan tahun 2019 sebanyak 12,7 juta batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek dengan 30 kali penindakan.
4. Penindakan tahun 2020 sebanyak 4 juta batang rokok ilegal dengan berbagai merek dan jenis sebanyak 2 penindakan.
Dengan pemusnahan 18,3 juta batang rokok ilegal ini dari tahun 2017 - 2020, negara berpotensi mengalami kerugian Rp 13,39 miliar.