Ini Kronologi Suap Zulkifli AS Hingga Ditahan KPK

zul-AS-ditahan.jpg
((Suara.com/Welly Hidayat))

RIAUONLINE, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS), Selasa (17/11/2020) hari ini. Penahanan dilakukan setelah Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka.

Zulkifli dijerat oleh KPK atas pengembangan kasus dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang telah menjerat mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sebagai tersangka.

"Kami menyampaikan informasi penahanan tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah) Walikota Dumai periode tahun 2016 - 2021 dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBN 2018 yang penyidikannya dilakukan sejak September 2019," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa.

Alexander menjelaskan keterlibatan Zulkifli dalam kasus suap ini. Berawal ketika Zulkifli bertemu Yaya Purnomo pada Maret 2017 disebuah hotel di Jakarta.

"Dalam pertemuan itu, ZAS (Zulkifli) meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai. Dan pada pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2 persen," ucap Alexander

Selanjutnya, pada Mei 2017 Pemerintah Kota Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 22 miliar. Dalam APBN perubahan 2017, kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 22,3 miliar. Tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan.

Di bulan yang sama, Zulkifli kembali mengajukan usulan DAK untuk tahun anggaran 2018. Untuk proyek RS rujukan, jalan, perumahan dan permukinam, air minum, sanitasi, dan pendidikan.


Zulkifli pun kembali bertemu Yaya Purnomo meminta bantuan untuk usulan DAK kota Dumai tahun 2018 untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi Rp 20 miliar, dan pembangunan jalan sebesar Rp 19 miliar.

Untuk memenuhi fee pengamanan usulan DAK yang diminta Yaya Purnomo. Zulkifli pun mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah Kota Dumai.

"Penyerahan uang setara dengan Rp 550 juta dalam bentuk Dollar Amerika, Dollar Singapura dan Rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan-kawan. Dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018," ucap Alexander

Selain itu, KPK juga menjerat Zulkifli atas penerimaan gratifikasi l berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengeejakan proyek kota Dumai.

"Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018. Gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK," ungkap Alex.

Untuk mendalami proses penyelidikan kasus ini, lembaga antirasuah melakukan penahanan terhadap Zulkifli selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020.

Selama masa penahanan, Zulkifli akan mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

Zulkifli dijerat dalam perkara pertama Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, perkara kedua Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Artikel ini sudah tayang di Suara.com