Tersangka Akan Jual Gading Gajah Seharga Rp100 Juta

gading-100-jt.jpg
(defri)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil membekuk tiga orang diduga melakukan tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dengan memiliki bagian tubuh hewan dilindungi, Rabu, 11 November 2020.

Ketiga orang tersebut yakni YP (52), YS (52) dan WG (68),melakukan transaksi penjualan dua gading gajah seharga Rp 100 juta.

"Ketiga pelaku ini diduga melakukan tindak pidana konservasi SDA dengan memiliki bagian tubuh satwa yang dilindungi. Mereka membawa gading yang telah terukir dari Jambi dan akan menjualnya di Pekanbaru seharga Rp 100 juta," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Kamis, 12 November 2020.


Andri menjelaskan, dua gading gajah berukuran 80 centimeter ini dibungkus dalam karung goni serta dilakukan penimpalan dengan semen agar terlihat besar pada bagian tertentu.

"Ketiga tersangka ini pada tanggal 11 berjanji akan menjual dua batang gading gajah yang telah berukiran ini, saat menunggu pembeli kami melakukan penangkapan kepada tiga tersangka YP, YS dan WG," pungkasnya.

Kombes Andri menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, gading gajah itu didapatkan dari Provinsi Jambi, dan sudah lama dimiliki.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 21 dan Pasal 40 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.