PN Bengkalis Selesaikan 770 Sidang Perkara Pidana Secara Daring

sidang-daring.jpg
(andrias)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Sejak munculnya wabah Covid-19, lembaga penegak hukum menggelar sidang perkara pidana secara online dalam jaringan (Daring).

Empat lembaga yang menjalankan sidang daring atau secara virtual yakni Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bengkalis.

Ketua PN Bengkalis, Rudi Ananta Wijaya menyampaikan Pengadilan Negeri sampai awal Nopember 2020 sudah masuk 798 perkara Pidana dan menangani sidang pidana secara online putus atau vonis 770 perkara.

"Perkara yang masuk sampai hari ini 798 perkara dan sudah kita putuskan 770 perkara pidana sudah mencapai 85.7 persen perkara pidana telah putus. selama pendemi ini penerapan sidang secara online kami di PN Bengkalis untuk para hakim dan panitera, JPU dan saksi di Kantor Kajari Bengkalis dan terdakwa di dampingi PH (penasehat hukum) di Lapas Kelas IIA Bengkalis," ungkap Rudi, Selasa, 10 Nivember 2020.



Rudi Ananta menyebutkan kendala yang dihadapi pada saat sidang daring berlangsung adanya gangguan listrik sering padam dan jaringan internet, yang lambat.

"Untuk di PN Bengkalis kendala mati lampu sudah bisa ditangani dengan tersedia genset untuk di tempat lain seperti polsek - polsek gangguan jaringan yang sering terganggu itu yang membuat disaat sidang kita menunggu dan waktu semakin lama agar jaringan normal lagi," paparnya.

Persidangan perkara pidana di PN Bengkalis belum bisa ditentukan kapan kembali normal, pendemi Covid-19 masih terjadi.

"Sidang perkara pidana masih tetap berlangsung secara daring kami belum tahu kapan kembali normal saya berharap kita semua mengantisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan memakai masker selalu mencuci tangan dan jaga jarak agar wabah corona di negeri kita bisa berakhir," harapnya.

Sebelumnya sidang elektronik sudah diterapkan melalui kebijakan e-Court dan e-Litigation sebelum masa pandemik, tapi penerapan hanya berlaku untuk perkara perdata. Sedangkan, sidang perkara pidana secara daring saat masa pandemi praktiknya dinilai menimbulkan masalah atau kendala teknis sarana dan prasarana.

Sebagaimana disampaikan Ketua PN Bengkalis, sidang tatap muka yang biasanya digelar juga di PN selatpanjang, namun semasa pandemi hal ini tidak bisa dilakukan karena mencegah penyebaran virus corona.