Imet dan Mondo Ditangkap Polisi saat Santap Nasi Goreng, Lho Kenapa?

Pengguna-sabu7.jpg
(dok polisi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jajaran Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga menggunakan Narkoba di jalan Hangtuah Ujung, Selasa, 10 November 2020 Dinihari yang tengah menyantap nasi goreng.

 

Kedua tersangka tersebut diketahui inisial H alias Mondo (37) yang merupakan warga Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, sedangkan satunya lagi inisial M alias Imet warga Kelurahan Sail.

 

 

 

Saat penggeladahan kedua tersangka, ditemukan bungkusan plastik warna hitam terletak di sebelah kiri tempat duduk, kemudian tersangka inisial H  diminta untuk membuka isi kantong plastik tersebut.


 

Setelah kantong plastik hitam dibuka, didapati 1 (satu) kantong plastik bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dan 8 (delapan) bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga narkotika jenis Sabu, disimpan dalam kotak bekas Permen, serta 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Silver.

 

Kopolsek Tenayan Raya, Kompol H.M Hanafi membenarkan telah melakukan penangkapan kepada dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu. 

 

"Sekira pukul 01.00 WIB, Tim opsnal melintasi jalan Hangtuah Ujung tepatnya di depan warung nasi goreng Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, melihat dua tersangka ini sedang makan nasi goreng, salah satunya adalah TO (target operasi) Polsek Tenayan Raya berinisial H alias Mondo," ucap Hanafi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 11 November 2020.

 

Hanafi menjelaskan, dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu miliknya didapat dari Rudi di Kampung Dalam.

 

"Saat ini saudara Rudi masih dalam pengejaran dan pencarian orang (DPO)," tutupnya

 

 

Atas perbuatan tersangka akan diterapkan pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.