DLHK Tutup TPS di Belakang Polsek Senapelan

tps-ditutup.jpg
(Lukman)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tempat penampungan sampah di belakang Mapolsek Senapelan, ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Pasalnya kondisi TPS berada di daerah milik jalan (DMJ) dan kondisinya tidak layak.

Hal ini diungkapkan Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Rabu 11 November 2020. Menurutnya TPS tersebut selalu terjadi penumpukan sampah dan kerap meluber ke badan jalan. Sehingga mulai Rabu pagi, TPS tersebut ditutup.

"Keberadaan tumpukan sampah di area tersebut sudah lama terjadi. Dulu riwayatnya ini memang TPS. Tapi sudah tidak layak karena posisinya di jalan," ujar Agus Pramono.


Sebagai antisipasi agar tidak ada lagi warga membuang sampah di lokasi tersebut, mantan Kolonel TNI tersebut akan memberi sanksi warga yang masih membuang sampah di sana. Bahkan denda diberlakukan mulai Rp250 ribu hingga Rp5 juta.

"Denda mulai Rp250 ribu hingga maksimal Rp5 juta. Kalau ada yang membuang sampah menggunakan mobil pickup atau truk ke lokasi tersebut kaliber sanksi Rp5juta. Saya minta kepada warga jangan ada yang buang sampah di sini," tambahnya.

DLHK Kota Pekanbaru juga akan memasang spanduk dilarang membuang sampah di lokasi tersebut. Sampah rumah tangga dan tempat usaha diminta agar diletakkan ditempat masing-masing terlebih dahulu.

Nantinya DLHK dan perusahaan rekanan pengangkut sampah akan mengambil sampah tersebut untuk dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) Muara Fajar.