Perda Penyelenggaran Kesehatan Disahkan, Pelanggar Bisa Masuk Sel 3 Hari

Ade-Agus2.jpg
(Sigit Eka Yunanda/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pandemi Covid-19 di Riau masih mengkhawatirkan. Tercatat hingga kemarin terdapat 3880 pasien yang dinyatakan positif. 

Untuk menekan penyebaran ini, Ketua Komisi I DPRD Riau, Ade Agus meminta sosialisasi Perda no. 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan diperkuat baik oleh DPRD maupun Pemprov. 

 

 

 

"DPRD bersama Pemprov bersama stakeholder yang ada bersama-sama mensosialisasikan di tahap awal, ketika sosialisasi sudah masif baru pemberlakukan Perda dijalankan," ujarnya Senin, 9 November 2020.

 

Ia menjelaskan bahwa Perda ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum kepada pemerintah maupun masyarakat dalam penanganan Covid 19 selama Riau masih berstatus Kejadian Luar Biasa. 


 

"Memberi kepastian pada masyarakat tentang tata cara adaptasi kebiasaan baru sehingga masyarakat masih acuh pada protokol di kesehatan, selama Riau berstatus KLB maka akan diberlakukan" jelasnya. 

 

Perda ini sendiri sudah diperbarui pada rapat Paripurna di DPRD Riau Senin, 2 November 2020 lalu. 

 

Perda usulan Pemprov Riau ini menekankan beberapa hal terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di antaranya aturan hukum pelanggaran protokol kesehatan.

 

Dalam Perda tersebut dijelaskan bagi pelanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi dalan tiga tahapan. 

 

 

Pertama, sanksi administrasi dan denda Rp. 100 ribu, kedua sanksi sosial dan ketiga sanksi pidana berupa kurungan tiga hari dan denda senilai Rp 300 ribu.