Di Hadapan Anggota FPK, Bawaslu akan Bubarkan Kampanye Langgar Prokes

Bawaslu-dan-FPK.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau memaparkan pelaksanaan dan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Riau.

 

Pemaparan disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau, Neil Antariksa.

 

 

 

Neil menjelaskan aturan pengawasan Pilkada saat pandemi Covid-19 kali ini tertuang dalam Perbawaslu Nomor 4 tahun 2020. Peraturan itu mensyaratkan pengawas pemilihan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

 

"Saat ini ada beberapa personel di Bawaslu Riau dan Pengawas di sejumlah daerah yang terpapar Covid-19. Hal ini mengharuskan Pengawas melaksanakan Prokes Covid-19


dulu sebelum melaksanakan pengawasan" jelas Neil, Sabtu 7 November 2020.

 

Lebih lanjut dikatakannya, Bawaslu juga sangat serius melakukan pengawasan penerapan Prokes saat Kampanye Pilkada 2020. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas termasuk membubarkan kampanye jika terbukti melanggar aturan kampanye.

 

Bila tidak mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker, kerumunan yang melebihi ketentuan dan lain sebagainya maka kampanye yang sedang dilakukan bisa dibubarkan. 

 

"Pembubaran Kampanye dilakukan setelah berkoordinasi dengan KPU dan Polri," katana Neil. 

 

Ketua FPK Provinsi Riau, AZ Fachri Yasin mengatakan bahwa Ilmu yang dibagikan Komisioner Bawaslu ini akan dijadikan sebagai bekal dalam mensosialisasikan Pilkada di seluruh Kabupaten/Kota di Riau.

 

Ia berharap masyarakat bisa tetap menggunakan hak pilihnya dan juga tidak menambah klaster baru Covid-19 di Riau. 

 

 

"Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah Pandemi Covid 19. Kita ingin mendapatkan materi tentang pelaksanaan Pilkada itu, sehingga bisa disosialisasikan ke anggota Organisasi Paguyuban se-Riau agar mereka menggunakan hak pilihnya dan mematuhi semua aturan tentang Pilkada," kata Fachri.