TKA Yang Bekerja di Pekanbaru Wajib Lapor Disnaker

abdul-jamal.jpg
(Hasbullah)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 94 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) masih beraktivitas di Kota Pekanbaru. Mereka berasal dari 16 negara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menyebut, persyaratan TKA bekerja di Indonesia cukup ketat. Mereka harus punya penjamin dan merupakan tenaga kerja skill.

Ia menegaskan, perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib lapor ke dinas.

"Dari hasil laporan itu, kita melakukan pengawasan. Kalau ada pelanggaran ya kita proses," ujarnya.


Para TKA juga tidak tinggal lama di Indonesia. Mereka biasa bekerja secara bergantian dengan rekannya yang lain.

"Jadi kebanyakan tenaga skill, dan bekerja tidak terlalu lama. Hanya beberapa bulan, diganti dengan yang lain," katanya.

Jamal menyebut, pengawasan dilakukan oleh Seksi Tenaga Kerja Asing Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru. Pengawasan di lapangan bermula dari laporan perusahaan.

engan yang lain," katanya.

Jamal menyebut, pengawasan dilakukan oleh Seksi Tenaga Kerja Asing Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru. Pengawasan di lapangan bermula dari laporan perusahaan.